Headline24jam.com – Warga Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bogor. Layanan ini tersedia di dua lokasi yaitu Mall BTM dan Mall Boxies Tajur pada hari ini.
Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling buka untuk pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Masyarakat diharapkan datang tepat waktu agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar.
Jenis SIM yang Dilayani
Pelayanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, yang harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat-syarat Perpanjangan
Untuk memperpanjang SIM A atau C, pemohon harus memenuhi syarat berikut:
- Membawa KTP asli beserta fotokopinya.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Menjalani tes psikologi SIM.
- Menyertakan surat keterangan sehat.
Pentingnya Memiliki SIM
Setiap pengemudi di jalan raya diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281. Semoga informasi tentang layanan SIM Keliling Polres Bogor ini bermanfaat bagi masyarakat.
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Bergabunglah dengan Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” di link https://t.me/officialrakyatmerdeka setelah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.