
Headline24jam.com – Warga Bogor yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa menggunakan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bogor. Layanan ini berlangsung hari ini di Ramayana Tajur dan Mall BTW mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Lokasi dan Waktu Pelayanan
Layanan SIM Keliling terletak di Ramayana Tajur dan Mall BTW. Warga dapat datang untuk melakukan perpanjangan SIM antara pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Jenis Layanan yang Tersedia
Pelayanan ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Pemohon yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan untuk mengajukan permohonan seperti baru.
Biaya Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon perlu memenuhi syarat sebagai berikut:
- Menyertakan KTP asli dan fotokopi.
- Menyertakan SIM asli yang masih berlaku.
- Melakukan tes psikologi.
- Menyertakan surat keterangan sehat.
Setiap pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Aturan ini sesuai dengan Pasal 281. Semoga informasi mengenai layanan SIM Keliling Polres Bogor ini bermanfaat bagi masyarakat.