Headline24jam.com – Warga Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bogor. Layanan ini dibuka pada hari ini di Mall The Jungle Waterpark & Plaza Jambu 2, mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Lokasi dan Waktu Pelayanan
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam proses perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Bagi yang masa berlakunya sudah habis, prosesnya akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp 75.000,- untuk SIM C. Hal ini membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat.
Syarat Perpanjangan
Untuk melakukan perpanjangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Melakukan tes psikologi.
- Sertakan surat keterangan sehat.
Kepatuhan Terhadap Aturan
Setiap pengemudi diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi yang tidak memiliki SIM, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 281. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban berkendara dengan aman dan legal.
Dapatkan berita terbaru lainnya di Google News dan bergabunglah dengan Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” untuk update breaking news setiap hari.