Headline24jam.com – Warga Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bogor. Layanan ini berlangsung hari ini, 29 September, di Mall BTM dan Yogya Dramaga, dengan pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Lokasi dan Jam Pelayanan SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling hanya sebatas perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila SIM sudah kadaluarsa, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya Rp 80.000,- dan untuk SIM C sebesar Rp 75.000,-.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, pastikan memenuhi syarat berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Melalui tes psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Kepatuhan Berkendara
Setiap pengemudi di jalan raya diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan untuk pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281. Informasi ini diharapkan bermanfaat bagi semua warga Bogor yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM.
Dapatkan berita terkini dan artikel menarik lainnya dari RM.ID melalui Google News. Bergabunglah di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” untuk mendapatkan berita pilihan dan breaking news setiap hari.