Headline24jam.com – Bagi warga Kota Depok yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polrestro Depok menyediakan layanan SIM Keliling. Layanan ini dapat diakses di dua lokasi berbeda pada hari ini, yaitu di Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan dan Burger King Jalan Raya Bojongsari.
Jadwal Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling Polrestro Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Pengendara dapat melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis; jika tidak, proses yang dikenakan adalah penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Pastikan untuk mempersiapkan biaya ini saat mengunjungi lokasi layanan.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, pemohon harus memenuhi syarat berikut:
- Menyiapkan asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku (2 lembar).
- Menyertakan fotokopi dan SIM asli yang lama.
- Mengikuti tes psikologi.
- Menyediakan surat keterangan sehat.
Pentingnya Memiliki SIM
Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281, sehingga penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.
Semoga informasi tentang layanan SIM Keliling Polrestro Depok ini bermanfaat bagi masyarakat. Terus dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya di Google News dari RM.ID. Bergabunglah dengan grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” melalui tautan ini untuk informasi terkini.