Headline24jam.com – Bagi warga Kota Depok yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polrestro Depok menyediakan layanan SIM Keliling. Layanan ini tersedia pada Rabu, 10 September, di dua lokasi, memungkinkan masyarakat untuk mengurus SIM mereka dengan lebih mudah.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hari ini diadakan di dua tempat berikut:
- Lokasi 1: Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari.
- Lokasi 2: Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya.
Jenis Layanan yang Tersedia
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM. Warga yang ingin melakukan perpanjangan harus membawa dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Depok dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas secara langsung.