
Headline24jam.com – Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Acara ini berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Yamaha Mekar Cibinong antara pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Proses ini dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku telah berakhir, pemohon harus mengajukan permohonan sebagaimana SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya untuk perpanjangan SIM mengikuti ketentuan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk memperpanjang SIM A atau C:
-
KTP: Membawa KTP asli beserta fotokopinya.
-
SIM: Menyerahkan SIM asli yang masih berlaku.
-
Tes Psikologi: Melakukan tes psikologi SIM.
-
Surat Keterangan Sehat: Menyertakan surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat.
Informasi Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini, warga juga dapat mengikuti Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” dengan mengklik link https://t.me/officialrakyatmerdeka. Sebaiknya, instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.
Dapatkan update berita lainnya secara rutin hanya di RM.ID.