
Headline untuk metadata SEO
Headline24jam.com – Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat menggunakan layanan SIM Keliling Polres Bogor. Layanan ini akan tersedia di Pos Polisi Gadog pada Senin, 29 September 2025, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Polres Bogor fokus pada perpanjangan SIM A dan SIM C. Perlu dicatat, sim yang sudah kadaluarsa harus melalui proses penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Lulus tes psikologi SIM.
- Menyertakan surat keterangan sehat.
Informasi Tambahan
Untuk berita dan artikel terbaru dari RM.ID, Anda dapat mengikuti Google News. Selain itu, bergabunglah dengan grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” melalui link https://t.me/officialrakyatmerdeka. Instal aplikasi Telegram terlebih dahulu untuk bergabung.
Dapatkan info terbaru dan berita pilihan setiap hari dari RM.ID.