
Headline24jam.com – Warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Tangsel. Pelayanan ini menawarkan kemudahan bagi pengendara untuk memperbarui SIM sebelum masa berlakunya habis.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi pada hari ini, yaitu:
- ITC BSD: 08.00 – 11.00 dan sore 15.00 – 16.30 WIB
- Pamulang Square: 08.00 – 11.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00 – 10.00 WIB
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Syarat untuk memperpanjang SIM A atau C meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp 80.000,- dan untuk SIM C sebesar Rp 75.000,- sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ketentuan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan bagi SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru. Setiap pengemudi diharuskan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan, mengikuti ketentuan di Pasal 281.
Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM, sehingga dapat berkendara dengan aman dan sesuai aturan.
Dapatkan informasi menarik lainnya dan berita terbaru melalui Google News dari RM.ID. Bergabunglah di grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” untuk update berita pilihan setiap hari.