Headline24jam.com – Warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Polres Tangsel. Pelayanan ini tersedia di beberapa lokasi mulai hari ini.
Lokasi SIM Keliling di Tangsel
Pelayanan SIM Keliling akan berlangsung di beberapa tempat, di antaranya:
- ITC BSD: 08.00 – 11.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
- Pamulang Square: 08.00 – 11.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00 – 10.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika SIM sudah melewati batas waktu, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya untuk perpanjangan SIM juga telah ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, biaya perpanjangan adalah Rp 80.000,-, sementara untuk SIM C, biaya yang dikenakan adalah Rp 75.000,-.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpanjangan, pemohon harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan SIM asli yang lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Setiap pengendara diharuskan memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi mereka yang tidak memilikinya, akan dikenakan ketentuan di Pasal 281.
Demikian informasi terkait layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan. Semoga bermanfaat.
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya di Google News dari RM.ID. Bergabunglah di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” untuk berita pilihan dan breaking news setiap hari. Silahkan klik link ini untuk bergabung setelah mengunduh aplikasi Telegram di ponsel Anda.