Headline24jam.com – Bagi warga Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Bogor tersedia di dua lokasi, yaitu Mall BTM dan Mall Boxies Tajur. Pelayanan ini berlangsung pada hari ini, Kamis, 18 September, dengan pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemohon SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Persyaratan Perpanjangan SIM
Syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM A atau C, antara lain:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Menghadirkan SIM asli yang masih berlaku.
- Mengikuti tes psikologi SIM.
- Menyertakan surat keterangan sehat.
Setiap pengemudi diharuskan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sesuai Pasal 281 yang berlaku. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat.
Update berita dan artikel menarik lainnya dapat ditemukan di Google News. Dapatkan juga berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Bergabunglah di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update" melalui link https://t.me/officialrakyatmerdeka setelah mengunduh aplikasi Telegram di ponsel Anda.