
Headline24jam.com – Kejaksaan Negeri Ciamis telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini terjadi pada Rabu, 17 September 2025, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam.
Peran Masing-Masing Tersangka
Keempat tersangka terdiri dari EK, JP, S, dan IS, yang memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis, M. Herris Priyadi, menjelaskan bahwa EK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab mengendalikan kontrak pembangunan. Namun, EK diduga tidak menjalankan tugas supervisinya dengan baik.
Herris menambahkan bahwa JP, selaku pelaksana kegiatan, mengontrak perusahaan tanpa memenuhi tanggung jawab dengan memilih personil yang tidak sesuai dengan kriteria dalam kontrak.
Konsultan Pengawas dan Masalah yang Muncul
S, yang berperan sebagai konsultan pengawas, juga terlibat dalam masalah ini. Ia tidak mengirimkan ahli yang sesuai dengan perjanjian kontrak dan malah mengirimkan IS yang berpendidikan SMK. Ini menunjukkan pengawasan yang lemah dalam proses pembangunan.
Kerugian Negara yang Signifikan
Menurut perhitungan dari BPKP Jawa Barat, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2,7 miliar. Kerugian tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan bangunan untuk dimanfaatkan dan pengawasan yang tidak memadai.
Herris menyatakan, "Kami akan berupaya memulihkan kerugian keuangan negara, baik melalui itikad baik dari para terdakwa maupun melakukan perampasan aset sesuai keputusan pengadilan." Dalam proyek ini, total nilai kontrak sebesar Rp 2,6 miliar untuk pembangunan dan Rp 99 juta untuk konsultan pengawas.
Status Tanah dan Aspek Hukum
Menggali lebih dalam mengenai status tanah untuk bangunan unit sekolah baru, Herris menjelaskan bahwa tanah tersebut berupa hibah. Oleh karena itu, tidak ada pengadaan yang melibatkan pengeluaran dari keuangan negara.
Melalui kasus ini, Kejaksaan Negeri Ciamis berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas dalam penggunaan anggaran publik.