Headline24jam.com – Dalam upaya meningkatkan produksi minyak dan gas nasional, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menggelar Media Briefing. Acara ini membahas sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, yang bertujuan mengelola pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat melalui BUMD, koperasi, dan UMKM.
Pentingnya Regulasi Baru
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola hulu migas. Dengan peraturan ini, pemerintah ingin memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pengelolaan sumur minyak.
“Regulasi ini akan memastikan kegiatan produksi migas dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan,” jelas Taufan.
Menangani Penambangan Minyak Rakyat
Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 diharapkan dapat mengatasi masalah penambangan minyak rakyat yang tidak terkelola dengan baik. Taufan menambahkan bahwa pengelolaan sumur oleh masyarakat harus mengikuti standar Good Engineering Practices (GEP) untuk memastikan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
“Penting bagi kami untuk menjaga keberlanjutan operasi migas sambil memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Sinergi Antara Pemerintah dan Masyarakat
Implementasi peraturan ini akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha lokal. Kolaborasi ini dianggap vital untuk mencapai target peningkatan lifting migas nasional serta memperkuat ketahanan energi Indonesia.
Peran KKKS dalam Pengelolaan Sumur
Dalam sesi yang sama, Benny Hidajat Sidik, Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE), menjelaskan pentingnya peran KKKS dalam mendampingi BUMD dan koperasi. KKKS bertanggung jawab agar kegiatan produksi dapat dilakukan sesuai standar keselamatan yang berlaku.
“KKKS berkomitmen untuk memenuhi aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) serta mendukung transfer teknologi,” tambah Benny.
Pemberdayaan Masyarakat
Lebih lanjut, Benny menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat. Melalui kerjasama ini, diharapkan akan tercipta lapangan kerja baru dan menggerakkan ekonomi lokal.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menikmati manfaat dari potensi sumber daya alam di daerah mereka,” tutup Benny.
Untuk berita dan informasi terkini dari RM.ID, Anda dapat mengikuti kami di grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”. Klik link di sini untuk bergabung.