Headline untuk metadata SEO: Mahkamah Konstitusi Minta Revisi UU Pengelolaan Zakat Selesai dalam Dua Tahun
Headline24jam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengamanatkan penyelesaian Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam waktu dua tahun. Putusan ini diumumkan pada 28 Agustus 2025 dan mendapat dukungan penuh dari Senayan.
Dukungan DPR untuk Revisi UU Zakat
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan bahwa revisi UU Zakat telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR untuk periode 2024-2029. Dengan adanya putusan MK, agenda revisi yang telah tertata di Badan Legislasi DPR menjadi semakin jelas.
Langkah Selanjutnya
Proses revisi ini akan melibatkan berbagai pihak dan diharapkan bisa menghasilkan regulasi yang lebih baik dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Keputusan MK memberikan dorongan bagi seluruh stakeholder untuk bekerja sama dalam merealisasikan revisi yang dimaksud.
Pentingnya Revisi UU Zakat
Revisi UU Zakat dianggap krusial untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan distribusi zakat dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.