
Headline24jam.com – Seorang ayah berinisial IS (56) di Garut, Jawa Barat, ditangkap karena mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun. Perbuatan ini dilaporkan terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP hingga saat ini, ketika ia mengandung sembilan bulan akibat tindakan keji tersebut.
Pengakuan Korban
Korban, yang disamarkan dengan nama Bunga, mengalami tindakan asusila oleh ayah tirinya selama tiga tahun. Kejadian ini berlangsung di kediaman mereka di Kecamatan Pasirwangi. Bunga merasa tertekan dan tidak bisa menolak karena sering diancam oleh pelaku.
Upaya Gugurkan Kandungan
IS diduga berusaha menggugurkan kandungan Bunga. Korban pun akhirnya mengungkapkan semua kejadian ini kepada gurunya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi dari tahun 2022 hingga Oktober 2025, dengan terakhir kali dilakukan pada 15 Oktober.
Tindakan Keji yang Berulang
Berdasarkan informasi, tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku di berbagai kesempatan, seperti saat korban mandi, menonton TV, maupun di dalam kamar. Korban tidak dapat melawan karena takut akan ancaman pelaku yang mengindikasikan akan menyakiti dirinya serta menghentikan dukungannya untuk pendidikan korban.
Penanganan Hukum
Saat ini, IS telah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut. Ia dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Kini, pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolres Garut, menunggu proses hukum lebih lanjut.