 
        Headline24jam.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara telah mengamankan status Tarian Marabose sebagai kekayaan intelektual komunal. Tarian ini berasal dari Kesultanan Bacan, Halmahera Selatan, dan biasanya dipertunjukkan untuk menyambut tamu penting.
Perlindungan Tarian Marabose
Kepala Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menyatakan bahwa Tarian Marabose merupakan ungkapan budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Dia menambahkan, “Ekspresi budaya tradisional adalah seluruh bentuk karya, baik berwujud objek maupun nonobjek, yang melambangkan keberadaan suatu budaya.”
Sejarah Tarian Marabose
Tarian ini pertama kali dipertunjukkan pada tahun 1957 saat kunjungan Presiden Soekarno ke Kesultanan Bacan. Penyambutan tersebut melibatkan para tetua adat yang mengemaskan Sair Marabose dengan gerakan tarian dayang-dayang, sehingga menjadi Tarian Marabose yang dikenal hingga kini.
Status Kekayaan Intelektual
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Tarian Marabose telah terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal dalam kategori ekspresi budaya tradisional. Ini bertujuan untuk mencegah klaim dari daerah lain dan mendukung pengembangan pariwisata serta ekonomi masyarakat lokal.
Dukungan untuk Pelindungan KIK
Argap Situngkir menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung pelindungan kekayaan intelektual komunal. “Kami mendorong pencatatan pada DJKI Kemenkum atau berkoordinasi dengan Kemenkumham Malut,” ujarnya.
Manfaat Pencatatan
Pencatatan ini diharapkan dapat mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal di Malut, termasuk ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik. Ini akan melindungi dan memberdayakan potensi-potensi tersebut demi kepentingan masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelestarian Tarian Marabose dan kekayaan budaya lainnya di Maluku Utara dapat terus terjaga dan berkembang.
 
               
         
         
         
        