Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan Ferry Yuanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang juga melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Ferry ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Riau dan kini berstatus sebagai saksi.
Penyidikan Terus Berlanjut
Asep Guntur, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa selama 1 x 24 jam pemeriksaan intensif, belum ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan status hukum Ferry.
“Belum cukup bukti, masih diperdalam,” ungkap Asep dalam keterangannya pada Jumat (7/11).
Kemungkinan Kenaikan Status
Meski begitu, Asep menegaskan bahwa status hukum Ferry bisa saja berubah menjadi tersangka jika ditemukan bukti baru dari pengembangan penyidikan.
“Ya betul, bisa jadi tersangka,” tambahnya.
Peran Ferry dalam Kasus
Ferry Yuanda memiliki peran yang signifikan dalam kasus ini, terutama sebagai negosiator dalam pengumpulan fee terkait proyek di dinas PUPR-PKPP Riau.
KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Dugaan Penerimaan Fee
KPK menuduh Gubernur Abdul Wahid menerima fee sekitar 5 persen dari nilai proyek, yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Dari jumlah itu, Abdul Wahid diduga telah menerima sekitar Rp 4,05 miliar dari Juni hingga November 2025.
Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar, terdiri dari mata uang rupiah serta dolar Amerika Serikat dan poundsterling.
Tindak Pidana yang Dikenakan
Para tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.