
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses hukum Miki Mahfud, tersangka pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), meskipun ia merupakan suami dari seorang pegawai KPK. Kasus ini juga melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Proses Hukum yang Tetap Berlanjut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa meskipun hubungan keluarga ini diketahui, hal tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan. “KPK tidak menghentikan prosesnya, dan Miki Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya,” ungkap Budi pada Selasa (26/8).
Komitmen KPK Terhadap Penegakan Hukum
Budi menekankan bahwa langkah hukum terhadap Mahfud adalah pernyataan tegas KPK untuk menentang praktik korupsi. “Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Pemeriksaan Internal Pegawai KPK
Meskipun identitas pegawai KPK yang terlibat tidak diungkapkan, Budi memastikan bahwa pegawai tersebut telah diperiksa dan tidak ditemukan keterlibatan dalam kasus suaminya. “Hingga saat pernyataan ini dibuat, pegawai itu tidak memiliki hubungan dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelasnya.
Tersangka Lainnya dalam Kasus Ini
Selain Miki Mahfud, KPK juga telah menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka, serta delapan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dan dua pihak swasta. Mereka terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Penahanan dan Tindak Lanjut
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8). Seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK berkomitmen untuk terus menangani kasus ini hingga tuntas. *()**