
Headline24jam.com – Isu kenaikan dana reses DPR kembali mencuat, memicu pro dan kontra di masyarakat. Setiap anggota dewan bakal menerima dana reses yang meningkat dari Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta per Oktober 2025. Namun, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa berita itu tidak benar dan hanya merupakan penyesuaian.
Klarifikasi Kenaikan Dana Reses
Dasco menjelaskan bahwa dana reses ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Para anggota dewan hanya melaksanakan tugas sesuai rencana yang telah disusun. “Ini bukan kenaikan, tetapi penyesuaian karena indeks dan jumlah titik kegiatan yang berbeda,” ungkapnya pada wartawan.
Detail Periode Dana Reses
Dalam periode 2019-2024, dana reses ditetapkan sebesar Rp 400 juta. Untuk periode 2024-2029, dilakukan penyesuaian yang disetujui oleh Kementerian Keuangan pada Mei 2025, sehingga dana reses disepakati menjadi Rp 702 juta. “Sejak Januari hingga Mei 2025, anggota masih menggunakan anggaran lama sebesar Rp 400 juta,” imbuhnya.
Kesalahan Transfer yang Ditepis
Isu mengenai dana reses yang naik menjadi Rp 756 juta dipicu oleh kesalahan transfer dari pihak Kesekjenan ke sejumlah anggota DPR. Dasco memastikan setelah kesalahan ditemukan, dana tersebut segera ditarik kembali. “Tetap Rp 702 juta,” katanya.
Penggunaan Dana Reses
Dana reses digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil). Hal ini bisa melibatkan kegiatan seperti bakti sosial, dialog publik, atau pengawasan. Dasco mengingatkan bahwa reses tidak diadakan setiap bulan, melainkan sekitar empat hingga lima kali dalam setahun.
Masa Reses DPR
Mulai dari Jumat, 3 Oktober 2025 hingga 3 November 2025, sebanyak 580 anggota DPR menjalani masa reses. Ini adalah waktu di mana mereka melaksanakan tugas di luar masa sidang.
Pernyataan Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa tidak ada perubahan dana reses untuk periode 2024-2029. “Tetap di kisaran Rp 700-an juta, karena tidak ada penambahan kegiatan,” ujar Saan usai acara peringatan Hari Ulang Tahun NasDem.
Tanggapan Peneliti
Lucius Karus dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai tidak ada hubungan yang jelas antara titik dan kegiatan reses dengan dana yang dialokasikan. Ia mempertanyakan koherensi antara jumlah titik dan besaran dana yang sama di antara anggota.
Badiul Hadi dari Seknas FITRA mengkritik masalah akuntabilitas dan sistem kontrol internal DPR, menilai adanya kesalahan transfer menunjukkan kelemahan dalam proses verifikasi internal.
Kontroversi Tunjangan Rumah
Terakhir, DPR juga sebelumnya disorot terkait tunjangan rumah anggota, yang diberikan Rp 50 juta per bulan selama periode 2024-2029. Protes masyarakat menyebabkan keputusan untuk menghentikan tunjangan tersebut.
Dengan semua isu ini, DPR diharapkan untuk lebih transparan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana reses dan tunjangan lainnya di masa yang akan datang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id.
Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.