
Headline24jam.com – Eli Kasim Zakaria, yang dikenal sebagai Eza, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Ciamis. Vonis ini terkait kasus pembunuhan seorang wanita berinisial WML yang terjadi di kamar kos di Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Tuntutan Jaksa Dipenuhi
Vonis seumur hidup ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Eza terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Betul, sudah putusan. Vonisnya itu seumur hidup dan itu sesuai tuntutan jaksa pada Pasal 340 KUHP,” ungkap Maman Sutarman, pengacara terdakwa.
Keluarga Korban Terima Putusan
Maman menjelaskan bahwa keluarga korban enggan memaafkan Eza, yang menjadi salah satu alasan beratnya hukuman yang dijatuhkan. Di sisi lain, Galih Hidayat, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa mereka menerima putusan penjara seumur hidup meskipun sebelumnya berharap hukuman mati.
Keluarga korban hadir di persidangan untuk menyaksikan jalannya putusan terhadap Eza. “Kami mengapresiasi pengadilan negeri Ciamis ini karena masih menjunjung tinggi sisi keadilan. Meskipun harapan awalnya adalah hukuman mati,” tambahnya.
Harapan untuk Masa Depan
Galih berharap, dengan vonis ini, kedepannya tidak ada lagi kasus pembunuhan di Ciamis. “Dalam proses persidangan itu sekitar 4 bulan, kami tentunya sempat hadir di beberapa kali sidang, terutama saat sidang saksi. Hasilnya itu cukup memuaskan,” pungkasnya.
Putusan ini menambah catatan penting dalam penegakan hukum di wilayah Ciamis dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya tindak kekerasan.