Headline24jam.com – Pemerintah menjanjikan pencairan rapel kenaikan gaji untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, yang dipastikan akan terealisasi pada akhir November hingga awal Desember 2025. Kenaikan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan penyesuaian sebesar 12 persen.
Penangguhan Tidak Terjadi
Pencairan gaji pensiun rutin untuk bulan November 2025 telah berjalan tepat waktu pada 1 November lalu. Hal ini meredakan kekhawatiran banyak penerima manfaat tentang kemungkinan pembatalan. Proses administrasi yang terjadwal diharapkan dapat berlangsung lancar.
Proses Pencairan Otomatis
Taspen memastikan bahwa pencairan rapel tersebut akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima. Tidak diperlukan pengajuan atau verifikasi tambahan untuk memastikan kelancaran proses ini. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan data pensiunan.
Kewajiban Pemerintah
Guna memberikan kejelasan, pihak pemerintah menegaskan bahwa tidak ada hak pensiunan yang akan tertunda terlalu lama. Penyesuaian jadwal dilakukan untuk menjamin kesesuaian data dan kelancaran mekanisme anggaran.
Dukungan untuk Pensiunan
Taspen berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan bagi jutaaan pensiunan di seluruh Indonesia. Kabar positif ini menjadi perhatian besar di kalangan pensiunan menjelang akhir tahun, guna memastikan kesejahteraan mereka setelah masa pengabdian.
Dengan proses pencairan yang lebih mudah dan terintegrasi, pensiunan diimbau untuk bersabar. Pencairan dijadwalkan dapat diterima mulai akhir November hingga awal Desember 2025, membawa kabar baik bagi abdi negara yang telah purna tugas.