
Headline24jam.com – Negara bagian Terengganu, Malaysia, baru saja menerapkan hukum syariah yang lebih ketat terkait kewajiban salat Jumat bagi pria Muslim. Peraturan baru ini, yang diumumkan oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS) pada Senin, 18 Agustus 2025, menetapkan sanksi lebih berat bagi mereka yang absen dalam pelaksanaan salat tersebut.
Penerapan Sanksi Baru
Sebelumnya, pelanggar yang melewatkan salat Jumat tiga kali berturut-turut hanya menghadapi hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp3,5 juta). Namun, dengan adanya aturan baru ini, hukuman untuk pelanggar pertama kali bisa mencapai dua tahun penjara atau denda 3.000 ringgit (sekitar Rp11 juta), atau keduanya.
Proses Penegakan Hukum
Jemaah diingatkan melalui papan informasi di masjid mengenai ketentuan ini. Penegakan hukum dilakukan melalui laporan masyarakat dan patroli oleh Departemen Urusan Agama Islam Terengganu (JHEAT).
Reaksi terhadap Kebijakan
Phil Robertson, Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA), mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyatakan, “Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam,” tulisnya dalam laporan yang dikutip dari The Guardian.
Klarifikasi dari Pejabat
Salah satu anggota Majelis Legislatif Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi, menjelaskan bahwa hukuman hanya akan diterapkan sebagai langkah terakhir.
Sejarah Kebijakan Hukum
Peraturan ini pertama kali disahkan pada 2001 dan mengalami amandemen pada 2016 untuk memperberat sanksi pelanggaran lainnya, seperti tidak menghormati bulan Ramadan dan pelecehan terhadap perempuan di tempat umum.
Konteks Hukum di Malaysia
Malaysia, sebagai negara mayoritas Muslim, menerapkan sistem hukum ganda. Hukum syariah berjalan berdampingan dengan hukum sipil, menciptakan ketegangan antara penegakan hukum agama dan kebebasan sipil yang terus berlanjut.
Reporter: Juliana Belence