Headline24jam.com – Pemerintah Indonesia berupaya menurunkan harga rumah agar lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa berbagai insentif telah disediakan untuk meringankan biaya pembangunan dan pembelian rumah.
Kebijakan Pajak untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Dalam pernyataannya di Medan, pada Jumat (10/10/2025), Tito menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup penghapusan pajak pertama (PPh) dari Kementerian Keuangan sebesar 0 persen, serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
“Semua biaya ini digratiskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Tito.
Kendala Sosialisasi
Menteri dalam negeri menyoroti pentingnya sosialisasi atas kebijakan ini. Meskipun insentif berlaku untuk pembangunan rumah baru dan renovasi, banyak masyarakat belum memahami kriteria MBR dan hak mereka untuk mendapatkan bantuan.
“Untuk yang belum menikah, batas penghasilan maksimal adalah Rp 8,5 juta per bulan, sedangkan bagi yang sudah berkeluarga, maksimal Rp 10 juta. Mereka yang memenuhi kriteria tidak perlu membayar BPHTB atau PBG,” tambahnya.
Potensi Pengembangan Rumah di Kota Besar
Tito menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga rumah di kota-kota besar seperti Medan, yang dikenal dengan harga tanah yang tinggi. Meski demikian, ia mengakui bahwa pemanfaatan insentif ini masih rendah karena kurangnya informasi yang diterima masyarakat.
Permintaan untuk Kolaborasi
Mantan Kapolri ini meminta agar Pemerintah Daerah dan media berkolaborasi dalam memberikan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
“Saya berharap pemda dan media membantu dalam menyebarluaskan informasi. Misalnya, jika ada keluarga yang ingin merenovasi rumah dari tipe 27 ke tipe 45, mereka tidak perlu membayar biaya PBG atau BPHTB. Ini adalah bentuk keberpihakan negara untuk meringankan beban rakyat,” ucap Tito.
Dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, juga menambahkan bahwa pembebasan biaya PBG dan BPHTB merupakan langkah signifikan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil.
“Ini adalah tindakan konkret dari Menteri Dalam Negeri. Ketika diminta untuk memberikan kemudahan bagi rakyat, gagasan beliau adalah menjadikan BPHTB dan PBG gratis untuk MBR. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap rakyat kecil yang ingin membangun atau merenovasi rumah mereka,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah mendapatkan akses perumahan yang layak.