
Headline24jam.com – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, baru saja menandatangani perintah eksekutif yang mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang untuk nama sekunder. Perintah yang ditandatangani pada Jumat, 5 September 2025, ini menjadi langkah terbaru dalam kebijakan Trump sejak menjabat pada Januari lalu.
Perubahan Nama Resmi
Dengan perintah eksekutif ke-200 tersebut, Menteri Pertahanan Pete Hegseth dan pejabat Departemen Pertahanan (DOD) diberikan kewenangan untuk menggunakan nama sekunder. Ini mencakup istilah seperti Departemen Perang, Menteri Perang, dan Wakil Menteri Perang dalam komunikasi publik.
Implikasi bagi Departemen Pertahanan
Langkah ini diharapkan dapat memengaruhi cara Departemen Pertahanan berinteraksi dengan masyarakat dan media. Penggunaan nama sekunder tersebut diharapkan dapat memberikan citra yang lebih kuat terkait kebijakan pertahanan negara.
Reaksi Publik dan Ahli
Sejumlah pengamat mulai menanggapi perubahan ini dengan beragam pendapat. Beberapa melihatnya sebagai sinyal tegas dari kebijakan pertahanan, sementara yang lain khawatir akan dampak persepsi publik terhadap keamanan nasional.
Langkah Trump ini patut dicermati sebagai bagian dari strategi politik dan kebijakan luar negeri yang lebih luas.