
Headline24jam.com – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan tera ulang pompa pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Garuda. Tindakan ini diambil untuk menjamin akurasi takaran bahan bakar yang diterima masyarakat.
Tera Ulang untuk Kepuasan Konsumen
Kegiatan tera ulang berlangsung pada Selasa, 2 September 2025. Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Banjar, Eka Komara, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan atas permohonan dari pihak SPBU, meskipun tanda tera sebelumnya masih berlaku.
“Bahkan sebelumnya kami sudah melakukan tera pada bulan Februari 2025. Namun, pihak SPBU ingin meningkatkan layanan kepada konsumen dengan melakukan tera ulang,” ungkap Eka.
Tujuan Tera Ulang
Tera ulang bertujuan memastikan bahwa jumlah BBM yang diterima konsumen sesuai dengan apa yang mereka bayar. Eka menegaskan pentingnya akurasi takaran sebagai hak konsumen.
Setelah ditera ulang, hasilnya menunjukkan bahwa semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Frekuensi Tera Ulang
Eka menambahkan bahwa tera ulang dilakukan rutin setiap tahun, atau jika masa pemeriksaan terakhir telah habis. Permohonan tera ulang juga dapat dilakukan oleh pelaku usaha karena berbagai alasan, misalnya kerusakan pada pompa ukur.
“Pengawasan berbeda dengan tera ulang. Kami melakukan pengawasan secara rutin menjelang hari besar keagamaan atau jika ada instruksi khusus terkait insiden tertentu,” jelasnya.
Penutup
Melalui kegiatan ini, UPTD Metrologi Legal berkomitmen untuk terus meningkatkan akurasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengisian BBM. Pihaknya berharap konsumen dapat menikmati layanan secara optimal dan transaksinya berjalan transparan.
(Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)