Headline24jam.com – DPR RI telah menyetujui UU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Jumat (3/10). Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk menjabat sebagai direksi atau komisaris BUMN.
Poin Utama Revisi UU BUMN
Tanggal pengesahan UU ini menjadi momen penting dalam memperkuat tata kelola BUMN di Indonesia. Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, menyampaikan bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan bertujuan untuk menciptakan ruang kerja yang spesifik.
“UU BUMN ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan kepastian hukum mengenai larangan rangkap jabatan,” ujar Rivqy. Ia menekankan pentingnya fokus pada peningkatan kinerja BUMN.
Konflik Kepentingan
Larangan ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menyoroti potensi konflik kepentingan jika pejabat kementerian duduk di posisi komisaris BUMN. Rivqy menjelaskan bahwa hal tersebut perlu dihentikan melalui penguatan regulasi.
“Pengelolaan BUMN yang dilakukan oleh pihak yang juga memiliki tanggung jawab di Kementerian dapat menimbulkan masalah,” tambahnya.
Perubahan Fundamental
Selain larangan rangkap jabatan, UU BUMN juga menghapus pasal yang menyatakan bahwa pejabat BUMN tidak termasuk penyelenggara negara. Dengan kebijakan baru ini, pejabat BUMN bisa lebih diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap BUMN, serta mencegah praktik-praktik kecurangan dan memperkuat tata kelola.
Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
DPR juga menguatkan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit BUMN. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Rivqy menyatakan bahwa dengan keterlibatan BPK, akuntabilitas keuangan BUMN akan semakin diperkuat.
“Pengawasan oleh lembaga audit negara yang memiliki legitimasi konstitusional akan menambah kepercayaan publik terhadap BUMN,” ujarnya.
Komitmen untuk Reforma
Rivqy menambahkan bahwa semangat reformasi dalam UU BUMN harus dijalankan secara konsisten. Hal ini bukan hanya mencakup larangan rangkap jabatan, tetapi juga perbaikan budaya kerja dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
“Reformasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki banyak hal dalam tubuh BUMN,” pungkasnya.