Headline24jam.com – Penyanyi Vidi Aldiano berhasil memenangkan gugatan terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening”. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 November 2025, menyusul proses panjang yang mengharuskan Vidi bebas dari tuntutan sebesar Rp28,4 miliar.
Vidi Aldiano Menang Gugatan
Keputusan majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pembacaan putusan dilakukan pada Rabu sebelum tanggal tersebut.
Eksepsi Vidi Diterima
Dalam proses hukum ini, eksepsi yang diajukan oleh Vidi Aldiano berhasil diterima oleh hakim. Sehingga, prosedur perkara tidak perlu dilanjutkan karena gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat. Muhammad Firman Akbar selaku juru bicara PN Jakarta Pusat menjelaskan, “Dengan terkabulnya eksepsi, gugatan penggugat tidak dapat diterima.”
Alasan Hakim Menolak Gugatan
Majelis hakim juga mencatat bahwa gugatan mengalami cacat formil, mengingat pihak-pihak terkait lainnya, seperti penyelenggara konser dan platform digital, tidak dilibatkan dalam gugatan. “Gugatan ini dinyatakan cacat formil karena platform digital dan penyelenggara konser yang seharusnya menjadi pihak tergugat tidak dicantumkan,” tambah Firman.
Kronologi Kasus
Gugatan dimulai pada 16 Mei 2025 ketika Keenan dan Rudi mendaftarkan perkara dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuduh Vidi menggunakan lagu tanpa izin. Mereka menuntut ganti rugi senilai Rp24,5 miliar, serta meminta aset rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Ada pula gugatan lain yang menyusul terkait pelanggaran hak cipta di tiga platform digital, yang diajukan pada 30 Juni dan 3 Juli 2025. Tuntutan tersebut menambah beban Vidi, terlebih saat ia sedang berjuang melawan penyakit kanker ginjal.
Reaksi Penggemar
Dengan kemenangan Vidi dalam gugatan ini, dia terbebas dari tuntutan finansial yang berat. Berita ini disambut gembira oleh penggemarnya, yang mengalirkan ucapan selamat dan dukungan melalui kolom komentar di media sosialnya. Hal ini menandai momen penting bagi Vidi Aldiano di tengah perjuangannya.
(R10/HR-Online)