Headline24jam.com – Kasus pengantin pesanan yang melibatkan Reni Rahmawati, seorang WNI asal Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya berakhir. Reni, yang dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tiongkok, kini dipastikan segera kembali ke Indonesia setelah resmi bercerai dari suaminya, Tu Chao Cai.
Perlindungan KJRI Guangzhou
Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, menjelaskan bahwa pihak KJRI telah melakukan upaya perlindungan optimal. Tim KJRI bekerja sama dengan otoritas setempat dan Indonesia untuk memulangkan Reni dengan aman. “KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan,” ujar Ben dalam pernyataannya.
Kasus Terungkap
Kisah ini terungkap pada 19 September 2025 setelah ibu Reni, Emalia, mengadukan kondisi putrinya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Reni dibawa ke Quanzhou, Provinsi Fujian, bersama Tu Chao Cai, “suaminya” yang merupakan warga Tiongkok.
Proses Perceraian
Reni dikabarkan menjadi korban praktik pengantin pesanan di Tiongkok. Pada 13 November 2025, surat cerai resmi diterbitkan oleh otoritas setempat. Ben menambahkan bahwa keberadaan Reni telah diverifikasi dan tidak ditemukan bukti kekerasan.
Penyerahan kepada Polri
Pada 17 November 2025, Reni diserahkan kepada perwakilan Polri di KJRI Guangzhou untuk proses lebih lanjut di Indonesia. Reni mengucapkan terima kasih kepada KJRI atas upaya pemulangannya.
Awal Kasus
Reni tiba di Tiongkok pada 18 Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi melalui media sosial. Namun, setibanya di lokasi, ia dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai dua hari setelah kedatangannya.
Investigasi Lanjutan
Polisi setempat telah melakukan investigasi, dan Polda Jawa Barat telah menahan beberapa tersangka terkait kasus ini. Pihak berwenang dijadwalkan untuk menelusuri aliran dana yang dibayarkan oleh Tu Chao Cai untuk menikahi Reni.
Imbauan untuk WNI
Ben Perkasa Drajat mengingatkan agar WNI lebih berhati-hati dalam memilih pasangan. “Kenali calon pasangan secara menyeluruh dan pahami prosedur administrasi pernikahan lintas negara,” imbaunya.
Dengan komitmen dari KJRI dan otoritas terkait, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.