
Headline24jam.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai inisiatif mereka. Pengalihan inisiatif ini menjawab tuntutan publik dalam bentuk paket 17+8 rakyat.
RUU Perampasan Aset Diambil Alih DPR
Yusril dalam keterangan di akun YouTube Kemenko Kumham Imipas, menyampaikan bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan RUU Perampasan Aset. Ini menunjukkan perubahan dari sebelumnya yang diajukan oleh pemerintah.
Desakan Publik dan Pentingnya RUU
RUU ini dianggap krusial dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan urgensi untuk segera membahas RUU ini kepada DPR.
Sejarah Pengajuan RUU
RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diajukan pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2023. Namun, hingga saat ini, rancangan tersebut belum dibahas oleh DPR.
Koordinasi dan Agenda Legislasi
Yusril juga menyampaikan bahwa ia telah melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Ia memastikan bahwa RUU ini masuk dalam daftar prioritas pembahasan.
Langkah Selanjutnya
Jika DPR mengajukan RUU ini secara resmi, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan menunggu langkah selanjutnya. Presiden akan menerbitkan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang bertanggung jawab atas pembahasan RUU Perampasan Aset hingga selesai.