
Headline24jam.com – Para peserta BPJS Kesehatan kini bisa merasa lebih tenang! Pemerintah memastikan sejumlah operasi kesehatan ditanggung dalam program jaminan kesehatan nasional. Dengan hadirnya BPJS, masyarakat bisa merasakan meringankan biaya pengobatan dan mendapatkan akses kesehatan yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Namun, ada catatan penting: tidak semua jenis operasi bisa dicover penuh oleh BPJS Kesehatan. Hanya operasi medis yang masuk dalam tanggungan. Menurut informasi dari sumber terpercaya, operasi nonmedis seperti tindakan estetika dan yang terjadi di luar negeri tidak termasuk dalam program ini.
Operasi Kecelakaan Kerja Ditanggung JKK
Untuk mereka yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup biaya pengobatan. Jadi, jangan khawatir, setiap aspek kesehatan Anda di tempat kerja sudah tertangani.
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS. Ini dia daftarnya:
- Operasi amandel
- Operasi hernia
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Data ini sangat penting bagi Anda yang merencanakan prosedur medis. Sebagai bagian dari program kesehatan yang berkomitmen, BPJS Kesehatan terus memperluas jangkauannya untuk memastikan setiap anggota mendapatkan layanan maksimal.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih sadar akan hak dan manfaat dari program ini. Jika Anda ingin tahu lebih jauh, pastikan untuk mencari informasi lebih lanjut dari sumber resmi agar mendapatkan pemahaman yang lebih baik. (dis/fik)