Headline24jam.com – Belum lama menjalani hukuman akibat kasus narkoba, Ammar Zoni kembali terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Pria yang dijadwalkan bebas pada Desember 2025 ini, nyatanya terjerat kasus yang lebih serius.
Selasa (8/10), kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa Ammar Zoni, yang dikenal sebagai mantan suami Irish Bella, diduga menjadi pengedar narkoba di balik jeruji besi. “Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis,” ungkap pihak kejaksaan. Dalam gambar yang beredar, Ammar Zoni terlihat bersama pelaku lainnya saat penyerahan barang bukti.
Kasus Narkoba Keempat
Dari hasil penggeledahan, anggota kepolisian menemukan barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan Ammar dalam peredaran narkoba di dalam rutan. “Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah pernyataan resmi tersebut.
Sungguh ironis, harapan Ammar untuk kembali kepada kehidupan normalnya tampaknya harus pupus dengan adanya kasus ini. Penangkapan ini merupakan kasus keempat yang menjerat dirinya dalam dunia narkoba. “Dia memang pernah berurusan dengan hukum sebelumnya, tapi kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebut namanya.
Tindak Lanjut Dari Pihak Berwenang
Kepolisian pun tidak tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba, termasuk yang terjadi di dalam rutan. “Kami akan memantau aktivitas di dalam Rutan Salemba agar tidak terjadi hal serupa di masa mendatang,” kata Kepala Rutan saat menanggapi berita mengejutkan ini.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat pun diingatkan akan bahaya narkoba yang tak mengenal waktu dan tempat. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kesalahan yang sama bisa tidak hanya merugikan individu, tetapi juga masyarakat luas.
Meskipun masih dalam proses hukum, kami berharap Ammar Zoni dapat segera mendapatkan rehabilitasi yang tepat.
Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Instagram Resmi Kejaksaan, dan berita terpercaya lainnya.