
Headline24jam.com – Ashanty, seorang penyanyi dan influencer ternama, sedang dalam sorotan publik setelah mantan karyawannya, Ayu Chairunnisa, melaporkan dugaan perampasan aset serta akses ilegal. Pengaduan ini muncul sebagai reaksi atas laporan Ashanty terkait penggelapan dana di perusahaan yang pernah diasuhnya, PT Hijau Dipta Nusantara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (3/10), kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menjelaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Ashanty terhadap Ayu mencakup pengambilan aset berharga. “Aset yang disita termasuk handphone, mobil, tas, KTP, laptop, dan akses m-banking, semuanya diminta paksa melalui karyawannya, Mufida,” ungkap Stifan.
Pengambilan Aset yang Memicu Kontroversi
Perampasan tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi, mulai dari toko kue yang dimiliki Ashanty hingga kediaman masing-masing. “Beberapa hari setelahnya, Ashanty mengutus Aris untuk mengambil kendaraan klien kami, sertifikat rumah, emas, dan barang lainnya, disaksikan oleh keluarga Ayu,” tambahnya.
Kuasa hukum Ayu lainnya, Azman, menegaskan bahwa tindakan itu tergolong kriminal. “Mereka saat ini masih dalam proses penyidikan, namun tindakan Ashanty ini jelas melanggar hukum karena perampasan aset berlangsung, bahkan di tengah malam,” jelasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Ashanty telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan untuk kasus perampasan dan akses ilegal, sedangkan salah satu karyawannya, Aris Maulana Akbar, dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas tuduhan serupa. Saat ini, pihak berwenang belum memberikan pernyataan apakah barang-barang yang disita adalah hasil penggelapan dana.
Keputusan pihak berwenang untuk menyelidiki laporan yang diajukan oleh Ashanty masih berlangsung, sementara kasus ini terus mengundang perhatian publik. Dapat dipastikan, drama hukum ini akan terus menarik perhatian penggemar dan media di seluruh tanah air.
(arm/arm)