
Headline24jam.com – Kasus sengketa lahan antara Atalarik Syach dan Dede Tasno masih berlangsung. Pada Rabu (17/9), Atalarik dan kuasa hukumnya, Sofyan, menjalani pemeriksaan di Polres Cibinong, Jawa Barat. Dede menuduh Atalarik telah merusak pagar di lahan yang menjadi sengketa.
Penjelasan Atalarik Syach
Atalarik menyatakan bahwa ia beritikad baik dengan hadir memenuhi panggilan polisi. "Menerima pertanyaan terkait dugaan perusakan pagar yang dituduhkan," jelasnya. Ia menegaskan tidak mengetahui perihal pagar yang rusak, mengingat saat kejadian tidak berada di lokasi.
Pagar yang Roboh Akibat Cuaca
Menurut Atalarik, pagar tersebut roboh akibat angin kencang, bukan karena tindakan sengaja. "Pagar itu roboh karena alam. Saya tidak ada di tempat saat itu," jelasnya lebih lanjut. Ia juga menambahkan bahwa robohnya pagar terjadi saat proses eksekusi lahan pada Mei lalu.
Keterangan Kuasa Hukum
Sofyan, sebagai kuasa hukum Atalarik, mengungkapkan bahwa masih ada pagar kedua yang terpasang di lokasi tersebut. "Sampai sekarang pun masih terpasang pagarnya yang kedua, karena proses sengketa masih berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong," ungkap Sofyan. Ia menjelaskan bahwa laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Dede Tasno dilayangkan melalui Dani.
Keduanya kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut di pengadilan.