
Headline24jam.com – Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi diputus cerai secara verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, pada 25 Agustus 2025. Keputusan ini memberikan waktu 14 hari bagi Azizah untuk mengajukan keberatan.
Proses Hukum Cerai
Apabila tidak ada keberatan dari Azizah, pengadilan akan menjadwalkan panggilan untuk pengucapan ikrar cerai. Pengacara Solahudin menyatakan, "Belum resmi cerai, ini baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya." Pengucapan ikrar merupakan tahapan penting dalam proses cerai talak.
Tenggat Waktu Bagi Azizah
Dari tanggal putusan, Azizah memiliki waktu hingga 12 September 2025 untuk menanggapi keputusan ini. Jika ia tidak mengajukan perlawanan, ikrar talak akan dijadwalkan, di mana Arhan dan Azizah harus hadir. Setelah ikrar dibacakan, putusan cerai akan berkekuatan hukum tetap.
Respons Publik
Hingga saat ini, baik Arhan maupun Azizah belum memberikan pernyataan publik mengenai perpisahan mereka. Dalam pantauan di Instagram, keduanya lebih aktif dengan kegiatan masing-masing tanpa menyentuh isu perceraian.
(dia/dia)