
Headline24jam.com – Sertifikat tanah elektronik kini menjadi solusi modern untuk mengelola hak atas tanah di Indonesia. Pertama kali diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2023, lebih dari 5 juta sertifikat telah diterbitkan hingga 16 September 2025.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Dokumen ini hadir dalam format digital dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanah.
Fitur Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat ini berfungsi sebagai pengganti sertifikat fisik yang biasa terdiri dari beberapa halaman. Dalam implementasinya, sertifikat elektronik dicetak sebagai salinan resmi pada satu lembar bolak-balik menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus, dikenal sebagai secure paper.
Cara Mengakses Sertifikat
Untuk mengakses sertifikat tanah elektronik, pemegang hak harus mengunduh aplikasi Sentuh Tanah. Sertifikat ini hanya dapat dilakukan di kantor tanah yang sudah menerapkan layanan elektronik.
Prosedur Jika Sertifikat Hilang
Apabila salinan resmi sertifikat elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan pencetakan ulang. Mereka cukup mencetak ulang secara mandiri menggunakan kertas biasa dengan mengakses sertifikat melalui brankas elektronik.
Informasi Tersimpan dalam Sertifikat
Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sertifikat tanah elektronik mencakup beberapa informasi penting, seperti:
- Angka edisi sertifikat.
- Kode sertifikat elektronik.
- Jenis hak, seperti Hak Milik (HM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
- Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
- Informasi mengenai pemilik tanah dan lokasi serta luasnya.
- Tanda tangan elektronik.
- QR Code untuk mengakses informasi lebih lanjut melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi ini dirancang untuk mempermudah pemilik tanah dalam mengelola hak mereka secara digital.
(KHS/fik)