
Headline24jam.com – Media sosial baru-baru ini heboh dengan sebuah unggahan pengguna Facebook yang menunjukkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disalahgunakan sebagai pembungkus bawang.
Surat KPK Jadi Pembungkus Bawang
Unggahan tersebut memperlihatkan selembar kertas berlogo KPK yang digunakan untuk membungkus bawang. Dalam dokumen itu terdapat informasi mengenai aset dan nilai harta seseorang beserta keluarganya. Pada bagian bawah kertas tersebut tertulis ‘Dicetak Melalui elhkpn.KPK.go.id Tanggal 26/02/2024’.
Keterangan Resmi Dari KPK
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, memastikan bahwa dokumen itu bukan hasil cetakan resmi dari lembaganya. Menurutnya, semua laporan LHKPN dilakukan secara elektronik dan tidak ada dokumen fisik yang dikeluarkan oleh KPK.
“Setiap laporan LHKPN yang diberikan oleh para penyelenggara negara dilakukan secara elektronik,” ujar Budi pada Kamis (18/9).
Proses Pembuatan LHKPN
Setelah melapor, dokumen LHKPN akan disetujui kembali melalui laman yang sama. Budi menjelaskan bahwa penggunaan dokumen tersebut sebagai pembungkus bawang mungkin berasal dari pihak pelapor yang telah mengunduh dan mencetaknya sendiri.
“KPK tidak pernah mencetak dokumen LHKPN,” tambah Budi.
Imbauan Untuk Warga
KPK mengingatkan masyarakat, terutama para wajib lapor LHKPN, agar selalu waspada terhadap data pribadi mereka. “Hati-hati dan jangan sampai data kita disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbau Budi.
(agn/fik)