
Headline24jam.com – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam penjarahan kucing-kucing milik Uya Kuya di kediamannya. Insiden tersebut terjadi saat massa melakukan penjarahan di rumah Uya, suami Astrid, pada tanggal 8 September.
Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam kasus ini. "Iya, dua pelaku penjarah kucing sudah ditangkap," ujarnya kepada wartawan.
Jumlah Tersangka Meningkat
Hingga kini, total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya diduga menyerang petugas saat penangkapan, sementara satu orang diduga menjadi provokator melalui media sosial. "Kami sudah mendalami keterlibatan masing-masing," tambah Dicky.
Status Pelajar di Antara Tersangka
Di antara 12 tersangka, terdapat satu individu yang masih berstatus pelajar. Polisi saat ini sedang mendalami informasi lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka berpeluang untuk berkoordinasi dengan pihak siber Mabes Polri untuk mengusut lebih dalam.
Pertanggungjawaban dan Kesadaran
Uya Kuya mengaku sudah ikhlas dan siap memaafkan para pelaku yang merusak dan mengambil barang-barangnya, termasuk kucing peliharaannya. "Saya berusaha untuk membebaskan mereka," ungkap Uya.
Insiden ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga hewan peliharaan dalam situasi darurat. Uya Kuya menunjukkan sikap bijak dalam menghadapi situasi sulit ini meskipun mengalami kerugian.