
Headline24jam.com – Jonathan Frizzy, yang lebih dikenal sebagai Ijonk, kini meringkuk di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Ia ditahan karena terlibat kasus penyalahgunaan obat keras etomidate yang ditemukan dalam vape. Selama di penjara, Ijonk tidak sendirian; ia mendapatkan dukungan hangat dari orang-orang terdekat, terutama Ririn Dwi Ariyanti.
Pengacara Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, mengungkapkan bahwa Ririn sering menjenguk kliennya. “Ririn beberapa kali datang ke lapas, membawakan pakaian dan makanan,” kata Ivan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 15 Oktober. Kehadiran Ririn disambut baik oleh Ijonk, yang merasa diperhatikan di tengah situasi sulit ini.
Dalam pertemuan mereka, percakapan Ijonk dan Ririn terasa sangat normal dan penuh dukungan, meski dalam nuansa yang menyedihkan. “Wajar saja, obrolannya biasa, memberikan dukungan, membawakan makanan dan pakaian,” imbuh Ivan. Dukungan juga datang dari keluarga Ijonk yang rajin menjenguk dan menjaga komunikasi dengan pengacara.
Sementara itu, Ijonk menghadapi tuntutan satu tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Sekalipun demikian, tim dari Ijonk masih berharap untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan. “Kami sudah mengajukan pembelaan atau pledoi,” ungkap Ivan. Ia menambahkan, “Ijonk berharap putusan bisa lebih ringan, mengingat perannya dalam kasus ini bukan sebagai yang utama.”
Situasi ini menggambarkan bagaimana dukungan dari orang-orang terdekat bisa berpengaruh besar dalam menghadapi tantangan hidup walau dalam keadaan yang sulit. Ijonk kini bergantung pada harapan dan dukungan tersebut untuk melewati masa-masa yang tidak mudah ini.