
Headline untuk metadata SEO
Headline24jam.com – Fariz RM menjalani sidang tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Dalam putusan ini, majelis hakim memutuskan bahwa penyanyi tersebut terbukti memiliki narkoba.
Hukuman Penjara dan Denda
Fariz RM dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp800 juta. Hakim menyampaikan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara tambahan selama 2 bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta,” ungkap majelis hakim.
Masa Tahanan
Selain itu, masa tahanan Fariz RM akan dikurangi dari total hukuman yang diterima. Hakim memastikan Fariz tetap berada di dalam tahanan hingga masa tersebut selesai.
Riwayat Kasus Narkoba
Ini merupakan kali keempat Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba. Pertama kali, ia terjerat pada 28 Oktober 2008 dan dihukum selama empat bulan penjara. Pada 2015, ia kembali ditangkap dan dijatuhi hukuman enam bulan.
Pada 24 Agustus 2018, Fariz RM juga diamankan dalam kasus serupa dan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
Berita ini mencerminkan perjalanan panjang Fariz RM dalam menghadapi masalah narkoba yang berulang, menunjukkan perlunya kesadaran lebih dalam masalah penyalahgunaan zat terlarang.