
Headline24jam.com – Andre Taulany kembali mengambil langkah serius dengan mengajukan gugatan cerai terhadap Rien Wartia Trigina, alias Erin, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan cerai ini merupakan upaya ketiga setelah dua percobaan sebelumnya ditolak oleh pengadilan.
Proses Gugatan Cerai Sebelumnya
Gugatan pertama Andre diajukan pada 4 April 2024 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten. Sayangnya, pengadilan menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa alasan yang diajukan, yaitu pertengkaran yang terus-menerus, tidak terbukti. Andre kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten, namun hasilnya tetap sama, permohonannya kembali ditolak.
Permohonan Cerai Ke Tiga
Pada bulan yang sama, Andre kembali mencoba peruntungan dengan mengajukan permohonan cerai talak kedua kalinya ke Pengadilan Agama Tigaraksa dengan nomor perkara 1673/Pdt.G/2025/PA Tigaraksa. Namun, upaya ini juga berujung pada penolakan. Pengadilan menyatakan bahwa Erin telah tinggal di Jakarta Selatan, yang berarti ia tidak lagi berada dalam jurisdiksi PA Tigaraksa. Erin bahkan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas gugatan tersebut.
Alasan Penolakan Gugatan Cerai
Terdapat beberapa alasan mengapa permohonan cerai Andre tidak dikabulkan. Berikut adalah 10 pemicu umum yang dapat menyebabkan gugatan cerai ditolak, berdasarkan rangkuman dari laman SSKP Law:
- Syarat hukum tidak terpenuhi.
- Kurangnya bukti-bukti masalah rumah tangga.
- Ketergantungan ekonomi.
- Kehendak anak yang tidak ingin orang tua berpisah.
- Tidak ada bukti kekerasan dalam rumah tangga.
- Tidak ada bukti perselingkuhan.
- Keterlambatan dalam pengajuan gugatan cerai.
- Kurang alasan sah secara hukum.
- Tidak ada upaya mediasi.
- Tidak ada usaha perbaikan hubungan sebelum gugatan.
Dengan penolakan yang berulang, Andre Taulany tampaknya masih menghadapi perjalanan sulit dalam proses perceraian ini.
(KHS/fik)