
Headline24jam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini terjadi setelah pemeriksaan ketiga yang dilakukan terhadapnya di Kejagung pada Kamis, 4 September 2023.
Proses Pemeriksaan
Nadiem, yang hadir didampingi pengacaranya Hotman Paris, menjalani proses pemeriksaan selama beberapa jam. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat berbicara kepada awak media. Dia meminta doa dari masyarakat terkait situasi ini dengan mengatakan, "Mohon doa ya."
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang berkaitan dengan korupsi di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan selama periode 2019-2022. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Tersangka tersebut adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Lanjutan Kasus
Kasus ini menarik perhatian publik dan menunjukkan bagaimana proses hukum berjalan terkait dugaan korupsi di institusi pendidikan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan hingga tuntas bagi semua tersangka yang terlibat.
Nadiem Makarim, yang sebelumnya dikenal dengan inisiatif dan inovasi di dunia pendidikan, kini menghadapi tantangan hukum yang berat. Masyarakat menunggu kelanjutan dari kasus ini dan perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.
(dia/dia)