
Headline24jam.com – Vadel Badjideh, seorang yang tengah terjerat kasus serius, divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini terkait dengan tuntutan dari artis terkenal, Nikita Mirzani, mengenai tindakan persetubuhan yang melibatkan anaknya, LM.
Hasil Sidang yang Mengejutkan
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 1 Oktober, majelis hakim memutuskan bahwa Vadel terbukti bersalah melakukan penipuan dan persetubuhan terhadap LM. Hakim dengan tegas menyatakan, “Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat.”
Tindak Pidana Aborsi Juga Dikenakan
Tak hanya soal persetubuhan, Vadel juga dijatuhi hukuman atas tindak pidana aborsi yang dilakukannya terhadap LM. Hakim menambahkan, “Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.”
Reaksi Emosional di Ruang Sidang
Sidang vonis ini berjalan dengan suasana emosional. Ibunda Vadel, Titin, yang hadir dalam persidangan, tiba-tiba pingsan dan harus dibopong keluar oleh anak-anaknya, Martin dan Bintang. Momen ini menambah kesedihan pada proses hukum yang sudah berat.
Banding yang Diajukan
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, memastikan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan hakim. “Kami mengajukan banding,” ujarnya dengan nada penuh harap di luar ruang sidang.
Dasar Hukum yang Dikenakan
Vadel dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP, suatu keputusan yang tentunya mengguncang banyak pihak.
Kasus ini bukan hanya menyita perhatian publik, tetapi juga menggambarkan betapa seriusnya masalah perlindungan anak di Indonesia. Seluruh masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.