
Headline24jam.com – Ustaz Yusuf Mansur kembali menggemparkan media sosial dengan inovasi teranyarnya, setelah sebelumnya memicu kontroversi dengan aplikasi PayTren. Kali ini, ia memperkenalkan jasa doa online melalui siaran langsung di platform sosial media miliknya. Dalam siaran tersebut, ia mengajak para pengikutnya untuk berdonasi dengan nominal berapa pun, sembari memberikan janji doa yang akan diamini oleh 500 orang penonton dan dirinya.
Seorang pendakwah berusia 48 tahun ini mengklaim, “Rp50 ribu boleh, seribu pakai PayTren juga boleh,” saat mengajak penonton berpartisipasi dalam acara doa daringnya. Siaran langsung tersebut tampaknya bertujuan untuk menggalang dana melalui aplikasi yang telah ia populerkan.
Kontroversi di Balik Jasa Doa Online
Dalam siaran yang berlangsung baru-baru ini, terlihat ada penonton yang memberikan donasi sebesar Rp2 juta. Ustaz Yusuf Mansur, dalam suasana penuh sorakan penonton, bahkan mempertanyakan apakah ada yang berani memberikan sumbangan lebih besar. “Belum ada yang Rp10 juta ini? Rp10 juta, Rp20 juta saya Fatihah khusus, lho!” ujarnya, dengan semangat.
Dia menawarkan doa spesial bagi mereka yang berdonasi dalam jumlah besar, “Bismillah di Fatihah ini sama 500 orang,” tambahnya.
Namun, tidak lama setelah itu, potongan video siaran langsungnya dengan jualan doa online langsung memicu pro dan kontra di kalangan netizen. Banyak yang merasa tindakan tersebut menyimpang dari ajaran Islam, dengan komentar pedas seperti, “Nabi Muhammad tidak mengajarkan menjual dan belikan doa,” dari akun @bos***.
Respons Ustaz Yusuf Mansur
Sampai saat ini, Ustaz Yusuf Mansur belum memberikan komentarnya terkait reaksi publik atas jasa doa online yang digarapnya. Ia juga masih menjadi sorotan karena aplikasi keuangan PayTren yang operasinya sempat dicabut izin oleh OJK pada tahun 2024.
Dengan ketidakpastian dan kontroversi yang melingkupi langkah barunya, tampaknya Ustaz Yusuf Mansur tak kehabisan akal untuk terus menambah eksposurnya di dunia digital. Bagaimana pendapatmu tentang inovasi ini? Apakah ini sekadar kreativitas atau melanggar prinsip dalam beragama?