
Headline24jam.com – Jonathan Frizzy kembali dihadapkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (10/9) dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate dalam bentuk vape. Sidang ini melibatkan pemeriksaan silang terhadap tiga terdakwa, termasuk Jonathan Frizzy, Evan, dan Bahrun.
Pengakuan Terdakwa di Sidang
Evan, salah satu terdakwa, mengungkapkan di depan majelis hakim bahwa Jonathan Frizzy pernah menggunakan vape berisi etomidate saat mereka berlibur bersama di Bangkok. "Pernah. Waktu Ijonk lagi ada liburan di Bangkok, pernah (pakai bareng)," kata Evan di ruang sidang.
Evan sendiri mengklaim sudah mengetahui kandungan dalam vape tersebut dan berpendapat bahwa Jonathan Frizzy seharusnya juga menyadari isi yang terkandung. "Sepengetahuan saya, harusnya tahu," tambahnya.
Keterlibatan Asisten
Lebih lanjut, Evan menyatakan bahwa asisten Jonathan, Erna, juga terlibat dalam penggunaan vape berisi etomidate tersebut. Menurut Evan, vape itu dibeli dari seseorang yang berasal dari Thailand. "Saya beli sama orang Thailand, kemudian saya berikan karena lagi ngumpul bareng ya kita pakai," jelasnya.
Efek Zat Etomidate
Evan mengakui tidak mengetahui secara mendalam mengenai efek penggunaan etomidate. Namun, ia menyebut bahwa zat tersebut bisa membuat penggunanya merasa ‘fly’. "Saya hanya tahu zat tersebut digunakan untuk anestesi, efeknya kayak nge-fly," ungkapnya.
Tuntutan Hukum
Atas dugaan penyalahgunaan zat berbahaya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jonathan Frizzy dan ketiga terdakwa lainnya—Erna, Bahrun, dan Evan—dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan zat berbahaya dalam konteks kesehatan.
Artikel ini mengikuti perkembangan terkini kasus yang melibatkan publik figur Jonathan Frizzy. Kita akan terus memperbarui informasi seputar sidang dan keputusan yang diambil oleh pengadilan.