Headline24jam.com – Jonathan Frizzy, aktor populer, baru saja dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 22 Oktober 2023. Ini terjadi setelah ia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan obat keras yang ditemukan dalam vape yang digunakannya. Keputusan ini membuat Ijonk, sapaan akrab Jonathan, merasa sangat kecewa karena ia merasa ini adalah titik terendah dalam hidupnya.
“Iya, satu bulan pun nggak cocok. Ini benar-benar adalah lowest point-nya saya,” ucapnya penuh rasa sesal saat ditemui di luar ruang sidang. Ekspresi sedihnya menggambarkan betapa berat beban yang ia rasakan pasca-vonis.
Benny Simanjuntak Berikan Sindiran
Dalam sidang tersebut, paman Jonathan, Benny Simanjuntak, yang biasanya selalu tampil mendukung, justru tidak terlihat. Namun, melalui Instagram Stories, Benny memberikan sindiran yang cukup tajam. Ia menulis, “Harusnya bersyukur. Bukan malah menyalah-nyalahkan. Makanya cari teman yang bener!” Gaya bicara Benny menunjukkan kepedulian sekaligus kritik terhadap pilihan teman Ijonk.
Lebih lanjut, Benny juga menegaskan bahwa memberikan nasihat kepada orang yang “bodoh” sering kali sia-sia. “Jangan menasehati orang bodoh karena dia akan membencimu. Nasehatilah orang berakal karena dia akan mencintaimu,” tulisnya. Benny sebelumnya juga mengatakan bahwa Jonathan telah salah memilih teman dan mencurigai keponakannya dijebak oleh orang-orang di sekitarnya.
Pengakuan Jonathan
Sementara itu, Jonathan mengaku tidak tahu jika cairan dalam vape tersebut mengandung obat keras. Ia baru pertama kali menghisapnya setelah dikenalkan temannya, Evan. Kejadian ini menunjukkan bahwa Ijonk mungkin berada di lingkungan yang salah, yang dapat mempengaruhi keputusan dan kehidupannya.
Putusan Hakim
Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Jonathan terbukti bersalah dan terlibat dalam tindak pidana, yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Jonathan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal. Namun, mereka juga mencatat bahwa Jonathan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya, yang sedikit meringankan hukumannya.
Dengan vonis ini, kehidupan Jonathan Frizzy tentu akan mengalami perubahan besar. Keputusan ini menjadi pengingat bagi publik akan pentingnya memilih lingkungan dan teman yang tepat. Kita semua berharap yang terbaik bagi Ijonk di masa depan, semoga bisa bangkit dari titik terendah ini.