Headline24jam.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memperberat hukuman atas TikToker Vadel Badjideh dalam kasus asusila dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Lolly, alias Laura Meizani. Vonis yang awalnya ditetapkan 9 tahun penjara kini meningkat menjadi 12 tahun. Keputusan ini memicu reaksi keras dari pihak Vadel, yang menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta penting selama persidangan.
Dalam jumpa pers pada Selasa (25/11), Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh, mengekspresikan kekecewaannya. “Bicara hukum itu bukan hanya soal legalitas. Keadilan juga soal kemanusiaan. Majelis Banding jelas tidak menelaah dengan saksama materi pembelaan kami,” ungkap Oya dengan nada frustrasi.
Reaksi Klien dan Keluarga
Vadel Badjideh sendiri menyambut berita ini dengan tawa. “Dia merasa geli dengan hukum yang ada di negeri ini,” lanjut Oya, menggambarkan respon kliennya. “Lucu ya hukum di kita,” kata Vadel saat mendengar hasil tersebut.
Keluarga Vadel pun merasakan hal serupa. Mereka mengungkapkan kekecewaan, mempertanyakan kebenaran keputusan tersebut. “Faktanya apa, putusannya apa,” keluh Oya, menirukan perasaan keluarga Vadel yang merasa tidak mendapatkan keadilan.
Harapan akan Keadilan
Meskipun merasa kecewa, Oya memastikan bahwa kondisi psikologis Vadel dan keluarganya tetap stabil. Mereka tetap optimis dapat memperjuangkan keadilan di jalur hukum selanjutnya. “Kami akan mengajukan kasasi. Saya tidak akan berhenti memperjuangkan hak klien saya,” tegasnya.
Vadel Badjideh sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidakpuasan atas keputusan tersebut mendorongnya untuk mengajukan banding, berharap mendapatkan pengurangan hukuman. Sayangnya, hasilnya malah berbalik, menjadikan hukuman menjadi 12 tahun dengan tambahan denda sebesar Rp1 miliar.
Dengan penuh semangat, Vadel dan timnya kini bersiap untuk langkah hukum selanjutnya, berharap ada peluang untuk mendapatkan keadilan yang mereka rindukan.