Headline24jam.com – Pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Elham, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah video dirinya mencium anak-anak perempuan viral di media sosial. Tindakan tersebut menuai protes keras dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Mereka menilai perilakunya melanggar batas etika dan ajaran Islam yang seharusnya dipegang oleh seorang pemimpin agama.
Reaksi Keras dari MUI
KH Hasan Ubaidillah, Sekretaris MUI Jatim, menyuarakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa kiss yang dilakukan Gus Elham, apalagi kepada anak-anak yang bukan muhrim, sangat tidak pantas. “Rasulullah mengajarkan kita untuk menunjukkan kasih sayang, tetapi dengan cara yang benar. Menyentuh bibir anak perempuan bukanlah hal yang dibenarkan,” ujarnya dalam wawancara di CNNIndonesia.com pada Rabu, 12 November.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dianggap haram, terutama ketika si gadis sudah dapat membedakan yang baik dan buruk. “Masyarakat tentunya memiliki standar etik dan kesopanan terhadap bagaimana seorang pendakwah harus bertindak,” tambahnya.
Kontroversi dan Permohonan Maaf
Seiring dengan viralnya tindakan kontroversial tersebut, Gus Elham telah menyampaikan permintaan maaf. Hasan menyebut permohonan itu bisa menjadi bentuk tanggung jawab. “Dia mengakui telah berbuat khilaf. Ini adalah tanda bahwa dia mau bertanggung jawab,” ujarnya.
Namun, Hasan mengingatkan agar kejadian seperti ini tidak terulang. “Pendakwah seharusnya menyejukkan dan membimbing, sesuai dengan syariat,” tuturnya. Dengan sinar sorotan yang terus menerangi skandal ini, publik berharap agar setiap tokoh agama lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama di ruang publik.
Penutup
Dalam dunia yang semakin kritis terhadap tindakan publik figur, kasus Gus Elham menjadi pelajaran berharga. Masyarakat sudah menunjukkan reaksi tegas terhadap perilaku yang dianggap tidak sesuai nilai-nilai yang dianut. Situasi ini mencerminkan pentingnya menjaga citra dan moral seorang pemimpin agama, agar tidak menyimpang dari ajaran Islam dan norma-norma sosial yang berlaku.