
Headline24jam.com – Jakarta, Nikita Mirzani kini harus menjalani proses hukum yang berat setelah dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Tuntutan ini terkait dengan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang diprakarsai oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Oktober 2025, jaksa penuntut umum (JPU) mengemukakan argumen yang dianggap memberatkan serta meringankan tuntutan terhadap sang artis. “Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan individu, melainkan juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ungkap JPU.
Keresahan di Masyarakat
JPU menegaskan bahwa tindakan Nikita Mirzani telah merusak nama baik dan martabat orang lain, serta menimbulkan ketidaknyamanan yang meluas. “Keadaan yang memberatkan termasuk dampak sosial yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut,” tambahnya.
Sikap Tak Kooperatif
Sikap Nikita selama persidangan menjadi sorotan. Dengan nada yang tegas, JPU menggambarkan bahwa artis berusia 37 tahun itu tidak bersikap kooperatif, cenderung berbelit-belit, serta tidak mengakui kesalahannya. “Ia menikmati hasil dari perbuatannya dan menunjukkan sikap yang tidak sopan di ruang sidang,” papar JPU.
Hanya Satu Alasan Meringankan
Arti dari tuntutan yang keras terlihat jelas, meski terdapat satu hal yang meringankan: Nikita masih memiliki tanggungan keluarga. Namun, hal ini tidak cukup untuk menghindarkannya dari jeratan hukum, setelah terbukti secara sah terlibat dalam pemerasan dan pencucian uang.
Sidang Berlanjut
Sidang berikutnya akan dimulai dengan pembelaan dari tim hukum Nikita Mirzani pada 16 Oktober 2025. Belum ada kepastian mengenai langkah selanjutnya, tetapi publik pun menanti dengan penuh rasa ingin tahu.
(asw/fik)
Nikita Mirzani kini menjadi sorotan tidak hanya karena karirnya di dunia hiburan, tetapi juga karena perjalanan hukum yang penuh gejolak ini. Penonton dan penggemar pun berharap akan segera ada kepastian dalam kasus ini.