Headline24jam.com – Nikita Mirzani telah mengajukan gugatan perdata sebesar Rp244 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan karena dianggap telah terjadi perbuatan melawan hukum yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, mengungkapkan kebingungannya terkait tuduhan terhadap kliennya. “Saya masih bingung, di mana letak kesalahan klien kami? Dia telah melakukan semua langkah hukum yang benar sesuai Pasal 108 KUHAP,” tegas Julianus saat ditemui di pengadilan pada Rabu, 8 Oktober.
Pernyataan Kuasa Hukum
Julianus juga menyarankan agar pihak Nikita Mirzani melakukan uji hukum terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi sebelum melayangkan gugatan. “Penggugat seharusnya memastikan dasar hukum yang benar sebelum mengajukan gugatan,” tambahnya.
Sementara itu, Surya Batubara, rekan tim kuasa hukum, menyatakan bahwa seharusnya pembuktian kesepakatan diperlukan sebelum menetapkan adanya pelanggaran hukum. “Ini terbalik,” jelasnya.
Tuduhan Menyembunyikan Fakta?
Robert Par Uhum, anggota tim lainnya, mengungkapkan bahwa gugatan ini seperti usaha Nikita untuk menutupi sesuatu. “Seperti halnya pelaku kejahatan lainnya, mereka berusaha menyembunyikan tindakannya dari publik,” ucap Robert.
Gugatan ini tentunya mencuri perhatian banyak orang. Suasana di pengadilan semakin memanas dengan pernyataan-pernyataan tajam dari kuasa hukum yang menunjukkan ketegangan di antara ketiga pihak.
Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari perkara ini, yang tentu akan terus menjadi sorotan publik.