
Headline24jam.com – Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha memasuki tahap terakhir, yaitu pengucapan ikrar talak. Hal ini dijadwalkan pada 29 September 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Penjadwalan Ulang Ikrar Talak
Awalnya, Pratama Arhan seharusnya mengucapkan talak dua minggu setelah putusan cerai yang dikabulkan, tepatnya pada 13 September. Namun, karena beberapa alasan, jadwal tersebut diubah menjadi 29 September.
Kewajiban Kehadiran
M. Sholahudin, perwakilan dari Pengadilan Agama, menyatakan bahwa Pratama Arhan tidak wajib hadir dalam proses ikrar tersebut. "Kehadiran atau ketidakhadiran, tergantung pada keputusan yang bersangkutan dan kuasa hukumnya," tambahnya.
Prosedur Pembacaan Ikrar
Jika Pratama Arhan tidak hadir dan mengesahkan kuasa hukum untuk pembacaan ikrar talak, majelis hakim akan memeriksa surat kuasa tersebut. "Surat kuasa harus bersifat khusus untuk pengucapan talak," paparnya.
Alternatif Pembacaan Ikrar
Orang yang membacakan ikrar talak bisa berasal dari kuasa hukum, keluarga, atau pihak lain yang dikuasakan secara khusus. Namun, M. Sholahudin belum dapat memastikan kehadiran Pratama Arhan dalam sidang tersebut.
Konsekuensi Ketidakhadiran
Apabila Pratama Arhan tidak mengucapkan talak sebelum batas waktu yang ditentukan, status perceraian akan dinyatakan tidak sah, dan ia masih dianggap sebagai suami Azizah Salsha.
(arm/agn)